Bripka MN Tembak Briptu HT, Irjen Iqbal: Saya Pastikan Oknum Itu Saya Pecat

Bripka MN Tembak Briptu HT, Irjen Iqbal: Saya Pastikan Oknum Itu Saya Pecat
Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal. ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Mohammad Iqbal menyatakan akan memproses pidana dan memecat Bripka MN yang menembak mati Briptu HT. 

Bripka MN menembak Briptu HT menggunakan senjata api laras panjang VS Sabhara Polri hingga tewas, Senin (25/10). 

"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas. Saya pastikan oknum tersebut diproses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Irjen Iqbal, di Mataram, NTB, Rabu (27/10).

Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Sanksi pecat dari dinas Polri ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah. 

Irjen Iqbal menyatakan akan memproses pidana Bripka MN yang menembak Briptu HT menggunakan senjata api laras panjang VS Sabhara Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News