British Petroleum Didenda Rp28 triliun

British Petroleum Didenda Rp28 triliun
British Petroleum Didenda Rp28 triliun
WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan minyak di Teluk Meksiko pada 2010. Denda ini memecahkan rekor yang pernah diterima Pfizer sebelumnya pada 2009 lalu.

Denda tersebut termasuk untuk menyelesaikan tuntutan pidana yang berkaitan dengan bencana lingkungan akibat tumpahan minyak mentah pada 2010. Sanksi ini akan menjadi sanksi pidana terbesar dalam sejarah Amerika serikat yang dikenakan pada perusahaan.

Menurut laman BBC (15/11), Departemen Kehakiman AS menyatakan BP telah mengaku bersalah. Empat staf BP juga akan ditangkap  atas tuduhan kejahatan lingkungan.

BP mengatakan bahwa kesepakatan apapun tidak akan mencakup berbagai klaim lain termasuk individu dan federal untuk kerusakan di bawah Undang-Undang Air Bersih. Juga  klaim negara untuk kerugian ekonomi.

WASHINGTON--Departemen Kehakiman Amerika menjatuhkan denda kepada British Petroleum (BP) antara USD3 - 5 miliar atau sekitar Rp28 triliun atas tumpahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News