BSN Dorong UMKM Naik Kelas, Tembus Pasar Global

BSN Dorong UMKM Naik Kelas, Tembus Pasar Global
. Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, Selasa (3/6).

jpnn.com, JAKARTA - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu fondasi utama perekonomian nasional. Menurut data Kementerian UMKM, hingga akhir 2024, jumlah UMK di Indonesia tercatat lebih dari 65 juta unit atau hampir 99,9% dari total pelaku usaha. 

Di balik potensi tersebut, sebagian besar pelaku UMKM menghadapi tantangan klasik khususnya di sisi aspek legalitas dan standardisasi produk. 

"Tanpa pemenuhan izin edar, sertifikasi halal, maupun Standar Nasional Indonesia (SNI), produk UMKM sulit bersaing secara berkelanjutan, terutama di pasar ritel modern, e-katalog, hingga ekspor," kata Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono, Selasa (3/6).

Oleh karena itu, BSN didukung Kementerian Sekretariat Negara, pemda, serta mitra pendamping UMKM, menggelar Bootcamp SNI Bina UMK 2025, secara daring dan tanpa dipungut biaya (gratis) mulai 3 Juni hingga 2 Juli 2025. Hal ini bertujuan memberikan solusi atas berbagai masalah tersebut. 

Program ini ditujukan bagi UMK yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan fokus pada pendampingan dalam aspek perizinan serta sertifikasi usaha.

“Tantangan terbesar UMKM bukan pada produk, tetapi pada kepercayaan pasar. Standar adalah bahasa universal yang menjembatani kepercayaan itu. Tugas BSN adalah memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri,” ujarnya.

Para peserta mendapatkan berbagai manfaat, antara lain pendampingan penerapan SNI, fasilitasi sertifikasi SNI, serta fasilitasi pengurusan izin edar dan pendaftaran merek, juga pendampingan dalam sertifikasi halal dan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu, peserta berkesempatan dilibatkan dalam business matching yang dapat memperluas jaringan pemasaran produknya.

BSN mendorong UMKM naik kelas, menembus pasar global dan memastikan pelaku UMKM tidak berjalan sendiri

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News