Bu Ani Ungkap 5 Fokus Penguatan untuk Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan.
Ini dilakukan agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa maupun pasar keuangan bisa ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable).
Ibu Ani -panggilan akrabnya- menyebut, ini merupakan langkah antisipatif pemerintah di masa extraordinary seperti sekarang.
"Agar stabilitas keuangan terjaga, dan mendukung PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional, red) saat pandemi ini," katanya saat konferensi pers secara daring.
Kajian itu disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lebih lanjut, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu terdapat lima fokus usulan penguatan di dalam kajian tersebut, yang dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.
Pertama, penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens.
"Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balances antarlembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan," lanjutnya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melakukan kajian untuk memperkuat kerangka kerja stabilitas sistem keuangan
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Masih Ada Ketidakpastian, Menunggu Pengangkatan Honorer?