Bu Hetifah Minta Pemerintah Tunjukkan Penghormatan Nyata kepada Guru, Singgung soal Honorer

Bu Hetifah Minta Pemerintah Tunjukkan Penghormatan Nyata kepada Guru, Singgung soal Honorer
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Menurut Hetifah, perbedaan regulasi antara guru sekolah umum yang berada di bawah Kemendikdasmen, dan guru madrasah di bawah Kementerian Agama, menuntut perlunya koordinasi erat antara Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dan BKN, agar tidak ada guru yang terlantar.

"Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal," kata Hetifah.

Pihaknya turut mengingatkan bahwa pemerintah melalui amanat UU ASN, aturan turunan, serta Surat Edaran KemenPAN-RB telah menetapkan bahwa hingga akhir 2025 nomenklatur guru honorer tidak akan ada lagi. Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Namun, hingga saat ini proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Keterlambatan regulasi teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah," ungkapnya.

Untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, Hetifah menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemda kepada KemenPAN-RB, apabila formasi nasional belum dibuka.

"Mekanisme ini penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan kepegawaian yang berlaku," kata Hetifah.

Sebagai Ketua Komisi X DPR, Hetifah menegaskan bahwa isu guru honorer bukanlah semata persoalan administratif. Ini adalah persoalan keadilan sosial dan kedaulatan pendidikan nasional.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025. Jangan sampai ini terjadi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News