Bu Yunita Sudah Singgung Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu
jpnn.com - BOGOR – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terancam terkena sanksi berat.
PPPK Paruh Waktu yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu terancam diputus kontrak kerjanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini memproses pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri mengatakan pihaknya telah menyurati perangkat daerah tempat AW bertugas untuk melakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah bersurat ke kepala perangkat organisasi yang bersangkutan agar memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dinas akan memproses selaku atasan langsung,” kata Yunita di Cibinong, Jumat (15/5).
Dia menjelaskan penanganan kasus tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin aparatur sipil negara.
Menurut Yunita, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebut penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana bertentangan dengan kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat, dan citra pemerintah.
Bu Yunita menjelaskan sejumlah regulasi yang bisa diterapkan, termasuk kemungkinan sanksi pemutusan kontrak PPPK Paruh Waktu.
- 5 Berita Terpopuler: Banyak PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar hingga Juni, Gaji Ke-13 Aman?
- 5 Besar Pemda Belanja Pegawai Tertinggi, Masalah PPPK Ada Solusi
- Banyak PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar Hingga Juni, Gaji ke-13 Makin Jauh
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
- Jumlah PPPK dan P3K PW Lumayan Banyak, Pemda Enggak Kesulitan
- Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, Aman
JPNN.com




