Bu Yunita Sudah Singgung Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Bu Yunita Sudah Singgung Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, untuk PPPK, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur perjanjian kerja dapat diputus apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN dan PPPK,” ujarnya.

Kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) adalah pendekatan disiplin ketat yang melarang perilaku tertentu sama sekali dan memberikan sanksi tegas tanpa pengecualian terhadap setiap pelanggar aturan.

Kebijakan ini diterapkan untuk menghilangkan pelanggaran seperti pelecehan, korupsi, atau pelanggaran keselamatan tanpa mempertimbangkan konteks atau niat pelaku.

Yunita mengatakan atasan langsung AW diminta segera menyampaikan rekomendasi penanganan kepegawaian apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang PPPK paruh waktu berinisial AW yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024 dan saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor berdasarkan hasil asesmen.

Bu Yunita menjelaskan sejumlah regulasi yang bisa diterapkan, termasuk kemungkinan sanksi pemutusan kontrak PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News