Buah Simalakama CPNS dan PPPK untuk Honorer K2, Apa Pemerintah Setega Ini ?

Buah Simalakama CPNS dan PPPK untuk Honorer K2, Apa Pemerintah Setega Ini ?
Ilustrasi Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 harus menyiapkan diri menghadapi segala kemungkinan terburuk bila pemerintah tidak menyediakan jalur khusus dalam pengadaan ASN (aparatur sipil negara).

Pasalnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa mengakomodir honorer K2 menjadi PNS.

"Semua tahu penyelesaian masalah K2 Indonesia khususnya honorer K2 usia di atas 35 tahun dan kualifikasi pendidikan di bawah S1 terganjal UU ASN," ujar Ketua Honorer K2 Indonesia Bhimma kepada JPNN, Kamis (11/7).

BACA JUGA : Mengapa NIP PPPK Jalur Honorer K2 Belum Terbit? Nih Penjelasan BKN

Dia menambahkan, situasi sekarang makin sulit karena honorer K2 dihadapkan dengan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) umum. Sedangkan rekrutmen PNS dibuka umum untuk pelamar di bawah 35 tahun.

"Honorer K2 harus menghadapi kemungkinan hal terburuk yang bakal terjadi. Apa sikap yang akan diambil bila kesempatan jalur khusus untuk honorer K2 tidak ditolerir lagi oleh pemerintah. Apakah masih konsisten memilih PNS atau PPPK," ucapnya.

Bhimma yakin, bila menjadi PNS, masa kerja mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun diakui serta diperhitungkan dan bisa dapat dana pensiun.

BACA JUGA : Menyumpahi Kepala BKN dan Pejabat Kemenpan, Honorer : Seperti Orang Gak Punya Hati !

Sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa mengakomodir honorer K2 menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News