Buang Sampah Sembarangan di Tangsel, 48 Warga Dapat Sanksi
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui petugas di Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjaring 48 pelaku pembuang sampah sembarangan dari empat lokasi berbeda.
Adapun, posko Gakkumdu terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur kewilayahan.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Adam Dohiri menyebut pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Menurutnya, Pemkot Tangsel tidak akan memberikan ruang kompromi bagi siapa pun yang kedapatan mengotori kota.
Adam menuturkan tindakan membuang sampah sembarangan saat ini bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran kecil.
"Itu tindakan yang merugikan masyarakat luas dan memperparah kondisi darurat sampah di wilayah Tangsel," kata Adam Dohiri kepada awak media, Minggu (18/1).
Adam menuturkan pelanggar pembuang sampah sembarangan yang terjaring langsung diberikan tindakan di lokasi dengan pendekatan tegas dan tetap edukatif.
Menurutnya, para pelanggar diwajibkan menjalani pendataan, membuat surat pernyataan, serta menerima teguran langsung dari petugas.
Para pelaku pembuang sampah sembarangan menjalani sanksi yang beragam, mulai mengambil dan memilah limbah.
- Pegawai KPK Gadungan Beraksi di Tangsel, Lansia Jadi Korban
- Pemkot Dukung Langkah PCNU Tangsel Hadapi Disrupsi Digital
- Polsek Pamulang Tangkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM di Tangsel
- Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Klinik Pondok Aren Tangsel, Polisi Selidiki
- Diduga Jadi Dalang Pencurian 1.700 Baki MBG di Tangsel, Satpam SPPG Diringkus Polisi
- Gubernur Pramono Ancam Tindak Tegas Swasta Pembuang Sampah Secara Ilegal
JPNN.com




