Buka Data Pemda yang Sudah Menjalankan Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK

Buka Data Pemda yang Sudah Menjalankan Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka data pemda yang sudah menjalankan amanat yang tertuang dalam Surat Mendagri Nomor: 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026 terkait gaji PPPK.

Menurut Ketua Umum FOKAP Heti Kustrianingsih, Kemendagri perlu memublikasikan daerah mana saja yang sudah memasukkan data kondisi fiskal mereka sehingga tidak mampu membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.

Ini penting karena bisa saja daerah-daerah yang sebenarnya kemampuan fiskalnya terbatas malah tidak mengajukan datanya ke Kemendagri. 

'Saya khawatir pemda yang APBD-nya rendah tidak mengajukan usulan. Entah itu karena waktu pengajuannya terbatas atau bisa juga memang tidak mau mengajukan biar ada alasan memberhentikan PPPK dan PPPK paruh waktu," kata Heti kepada JPNN, Kamis (9/7/2026).

Guru PPPK yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) wilayah Serang ini menambahkan, publikasi data juga penting bagi PPPK dan PPPK paruh waktu. Mereka bisa ikut mengawal di masing-masing daerah.

Kemendagri perlu memperpanjang waktu pengajuan datanya dan mendorong pemda yang APBD-nya rendah untuk proaktif demi menyelamatkan nasib PPPK dan PPPK paruh waktu.

Bila perlu bagi pemda yang tidak mengajukan datanya diberi peringatan agar antara pemerintah pusat dan daerah tidak saling menyalahkan lagi.

"Kalau pemerintah pusat dan daerah saling menyalahkan yang korbannya kan rakyat lagi," tegasnya.

Ketum FOKAP Heti Kustrianingsih mendorong Kemendagri membuka data pemda yang sudah menjalankan Surat Mendagri terkait gaji PPPK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News