Buka Data Pemda yang Sudah Menjalankan Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK

Buka Data Pemda yang Sudah Menjalankan Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo/JPNN.com

Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit pada Minggu (5/7). Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.

Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, disebutkan, Kemendagri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk PPPK, agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.

Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. (esy/jpnn)

Ketum FOKAP Heti Kustrianingsih mendorong Kemendagri membuka data pemda yang sudah menjalankan Surat Mendagri terkait gaji PPPK


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News