Buka Data Pemda yang Sudah Menjalankan Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK
Surat Mendagri terkait gaji PPPK sudah terbit pada Minggu (5/7). Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian ini meminta data pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
Surat tertanggal 5 JulI 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, disebutkan, Kemendagri sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pemda yang tidak mampu membayar belanja pegawai, termasuk PPPK, agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai dimaksud kepada Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.
Data yang disampaikan objektif, akurat dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Data disampaikan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. (esy/jpnn)
Ketum FOKAP Heti Kustrianingsih mendorong Kemendagri membuka data pemda yang sudah menjalankan Surat Mendagri terkait gaji PPPK
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Sesditjen Dukcapil: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sistem Adminduk Modern dan Aman
- Pusat Mengucurkan Dana, Tidak Lantas Membuat PPPK Paruh Waktu Bersukacita
- 5 Berita Terpopuler: Arahan Presiden Prabowo Bikin Tenang, Gaji PPPK Diusulkan Ditarik ke Pusat, Faktanya Terungkap
- Mas Dar Tidak Main-main, Memecat PPPK, Jumlahnya Lumayan Banyak
- Sejak Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Tingkat Kesejahteraan Malah Turun
- Pemda Terima Surat Resmi dari Pusat terkait PPPK dan P3K Paruh Waktu, Alhamdulillah
JPNN.com




