Bukan Hanya Mencegah Teror, BNPT-LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme
jpnn.com - Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus mengatakan perhatian pemerintah terhadap korban tidak berhenti pada penanganan dampak fisik.
Penguatan perlindungan korban menjadi salah satu fokus dalam RAN PE Fase II yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Pada kegiatan tersebut, dukungan secara simbolis diberikan kepada 34 penyintas terorisme melalui kolaborasi BNPT, LPSK, BUMN, dan sejumlah pihak terkait.
Menurutnya, penyintas juga membutuhkan pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.
Lodewijk menilai trauma akibat aksi terorisme dapat berlangsung dalam waktu panjang. Karena itu, pendampingan psikososial tetap diperlukan meskipun korban telah mampu memaafkan pelaku.
“Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” kata Lodewijk.
Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan LPSK
- Wali Kota Bandung Mengaku Kecolongan Adanya Pelaku Terorisme di Antapani
- Ini 11 Tersangka Terorisme yang Ditangkap Densus 88 di Enam Provinsi
- ANW Diteror Hingga Didoxing di Medsos, Kuasa Hukum Singgung Soal Influencer
- Datangi LPSK, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diperiksa Psikolog, Hasilnya?
- VOICE Indonesia Gelar Diskusi Publik Bedah Jerat TPPO dan Kerentanan PMI
- Berpotensi Terancam, Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ini Dilindungi LPSK
JPNN.com




