Bukan Hanya THR, Guru PPPK Paruh Waktu juga Mendapat Gaji ke-13

Bukan Hanya THR, Guru PPPK Paruh Waktu juga Mendapat Gaji ke-13
Guru PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak dapat digunakan untuk menggaji tenaga pendidik yang bukan bagian dari pegawai paruh waktu.

“Insya Allah, saya akan terus berjuang agar status PPPK semakin diperkuat dan PPPK Paruh Waktu dapat meningkat statusnya secara bertahap sesuai regulasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar menyatakan pihaknya memiliki komitmen yang sama dalam mengawal peningkatan kesejahteraan guru.

“Kami memahami aspirasi para guru. DPRD akan terus mengawal peningkatan kesejahteraan guru sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya. (antara/jpnn)

Guru PPPK Paruh Waktu atau P3K PW di daerah ini, selain mendapatkan THR juga akan menerima gaji ke-13.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News