Bukti Baru Honorer K1 Ditenggat 8 Maret

Bukti Baru Honorer K1 Ditenggat 8 Maret
Bukti Baru Honorer K1 Ditenggat 8 Maret
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada masing-masing instansi untuk menyampaikan bukti baru secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dokumen honorer kategori satu (K1) yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Dengan bukti tersebut, honorer K1 TMK bisa naik statusnya menjadi memenuhi kriteria (MK).

"Ada sekitar 19 ribuan honorer K1 yang menunggu klarifikasi. Dari hasil qualit assurance (QA) BPKP ada 8.632 masuk kategori dua, 306 TMK, dan 2013 sementara di audit tujuan tertentu (ATT). Nah itu yang kita tunggu pembuktian dokumennya sampai 8 Maret mendatang," kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu (27/2).

Dijelaskannya, ada sembilan alasan yang menyebabkan honorer K1 menjadi TMK. Antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Mengenai masalah pembiayaan yang terputus-putus, kesulitan data dan daerah bencana, masih akan dibahas dengan pak menteri. Apakah mereka masih bisa diajukan untuk memenuhi kriteria (MK) atau tidak. Saat ini kita belum mendapatkan keputusannya," ujarnya.

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada masing-masing instansi untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News