Bukti Tergugat Hary Tanoe Dinilai Tidak Lengkap, Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp 119 T
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang dengan agenda pembuktian dalam perkara gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding Tbk, Rabu (1/10/2025).
Hary Tanoe dan MNC Asia Holding digugat Rp 119 triliun perdata oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Namun, sidang yang seharusnya digelar dengan agenda pembuktian terpaksa ditunda. Penyebabnya, kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea dan timnya salah dalam pembuatan akta bukti yang diajukan ke pengadilan.
Bahkan, dokumen yang diserahkan para tergugat terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan itu dinyatakan tidak lengkap.
Majelis hakim akhirnya menyatakan bukti-bukti dari kubu Hary Tanoe dan MNC Asia Holding invalid.
“Jadi persidangan hari ini, tergugat I dan tergugat II belum lengkap, kami beri kesempatan untuk mengupload kembali minggu depan," tutur Ketua Majelis Hakim, Fajar, di PN Jakpus.
Hakim memerintahkan tergugat untuk mengunggah bukti melalui-ecourt. Hakim Fajar juga meminta Hary Tanoe serta MNC membawa bukti dokumen fisiknya ke persidangan yang akan digelar pekan depan.
"Sidang kita tunda hingga tanggal 8 (Oktober). Memberikan kesempatan tergugat I dan Tergugat II untuk melengkapi bukti-buktinya," tegas Fajar.
Hary Tanoe dan MNC Asia Holding digugat Rp 119 triliun perdata oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
- CMNP Minta Penegak Hukum Pantau Sidang Putusan Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe
- Perkara Versus Hary Tanoe Diputus Besok, CMNP Minta KY Lindungi Integritas Pengadilan
- Kubu CMNP Nilai Isu Putusan NO Sengaja Disebar untuk Intervensi Hakim
- CMNP Yakin Menang Gugatan RP 119 T Lawan Hary Tanoe
- Saksi Ahli UGM Tegaskan NCD Bukan Alat Pembayaran ke CMNP
- Saksi Ahli Tegaskan Transaksi CMNP dan Hary Tanoe Pertukaran Surat Berharga, Bukan Jual Beli
JPNN.com




