BUMD DKI Tolak Bayar Tunggakan

BUMD DKI Tolak Bayar Tunggakan
BUMD DKI Tolak Bayar Tunggakan
JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo, Idris Sasmita, membantah anggapan bahwa perusahaan yang dipimpinnya menunggak pajak sebesar Rp100 miliar. Menurut Idris, tunggakan tersebut bukanlah atas nama perusahaannya.

Ia menjelaskan, PT Jakarta Tourisindo adalah hasil merger antara PD Wisata Niaga dengan Yayasan Jaya Raya. Keduanya dimerger pada tahun 2004 karena sama-sama bergerak di bidang perhotelan. "Tunggakan utang pajak itu sudah ada sebelum merger," ucap Idris saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12).

Ditambahkannya, tunggakan itu awalnya dari PD Wisata Niaga. Tunggakan inilah yang akhirnya diwariskan kepada PT Jakarta Tourisindo yang kini berstatus perusahaan BUMD DKI.

"Kami menolak untuk membayar karena ini bukanlah kewajiban kami. Karena sejak awal terbentuk PT Jakarta Tourisindo selalu taat pajak," ucap Idris.

JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo, Idris Sasmita, membantah anggapan bahwa perusahaan yang dipimpinnya menunggak pajak sebesar Rp100

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News