Bunga Layani Nafsu Ayah Kandung Selama 14 Tahun
Rabu, 28 November 2018 – 01:02 WIB
R juga memaksa Bunga mengonsumsi pil KB sebelum melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Hal itu dilakukan agar Bunga tidak berbadan dua.
"Pelaku mengaku nafsu s*ksnya sangat tinggi sehingga terus melakukannya," ucap Kelana.
Dia menambahkan, R dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saya berkomitmen kasus ini akan kami tangani dan upayakan pelaku dijerat seberat-beratnya atas perbuatannya," tegas Kelana. (rvn/ay/ran/prokal/jpnn)
Bunga (18, bukan nama sebenarnya) harus rela menjadi “pelayan” bagi ayah kandungnya, R (41), selama 14 tahun.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini