Bunuh Pengamen dengan Celurit, Pelajar SMA Ditangkap

Bunuh Pengamen dengan Celurit, Pelajar SMA Ditangkap
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - BOGOR – Kemarin, kiranya menjadi hari terakhir DH (17) menghirup udara segar. Hukuman berat menantinya, setelah remaja yang masih duduk di bangku kelas 11 ini resmi menjadi tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan pengamen bernama Ikhsanudin (21) meninggal dunia.

Korban ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muara, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (4/9) lalu. Sekujur tubuhnya dipenuhi luka akibat penganiayaan oleh pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengejaran tersangka berawal dari keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Tim yang dipimpin oleh Ipda Sugiyanto, Aiptu Heri M, Aiptu Suan Thie Jhon, Bripka Jumaedi juga Brig Erikson ini akhirnya berhasil meringkuk pelaku di rumah salah satu temannya. “Pelaku ditangkap di Kampung Leugokpayung, Caringin, Kabupaten Bogor,” katanya. 

Lanjut Yusri Yunus, tim pun segera bergerak cepat menemukan alat bukti berupa celurit berukuran besar yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan perbuatannya. Langkah selanjutnya, adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kemudian mendalaminya juga pengembangan lanjut guna mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain,” katanya.  

Masih kata Yusri, sebelum melengkapi administrasi penyidikan dan melimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu akan digelar rekontruksi di lokasi dimana peristiwa nahas menimpa Ikhsanudin.

Jika terbukti, tersangka DH yang saat ini masih berstatus pelajar ini dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (wil/c/dil/jpnn)


BOGOR – Kemarin, kiranya menjadi hari terakhir DH (17) menghirup udara segar. Hukuman berat menantinya, setelah remaja yang masih duduk di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News