Bupati Koltim Abdul Azis Kader NasDem Dijemput KPK di Makassar, Surya Paloh Buka Suara
Ia berpesan kepada para kader NasDem agar tidak langsung reaktif dengan cepat memberikan komentar yang dinilai membela diri atas persoalan tersebut.
"Dalam internal NasDem, kami tidak terlalu cepat mengomentari dengan reaksi seakan-akan kami bela diri. Pembelaan ini kami coba tenang dahulu," tuturnya.
Selain itu, Paloh juga mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence yang dinilai tidak diberlakukan dalam penegakan hukum di tanah air.
Menurut ia, terminologi OTT dalam perkara baru tersebut tidak tepat. OTT semestinya merupakan peristiwa terjadi di satu tempat (ada transaksi) antara pemberi dan penerima sama-sama melanggar norma hukum.
"Tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Tenggara, katakanlah si pemberi dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus," ucap politikus senior itu.
Oleh karena itu, lanjut Paloh, rapat dengar pendapat yang diminta kepada Komisi III DPR tersebut diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada publik mengenai terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Kendati demikian, Partai NasDem tetap mendukung upaya penegakan hukum yang murni dan bijaksana serta sesuai dengan asas dan cara-cara yang bijak tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Tegakkan hukum secara murni, NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, tetapi prosesnya mesti secara bijak," tambahnya.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh buka suara setelah salah satu kader partainya Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ditangkap KPK, Kamis (7/8).
- Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, NasDem Tempung Aspirasi Kader di Daerah
- Beredar Surat Legislator NasDem Usul Pemakzulan Gibran, Sahroni: Hoaks Itu
- Masinis Argo Anggrek Jadi Tersangka, Sahroni Ungkit Proses Hukum Pihak Taksi Hijau
- Mundur dari DPRD Palu, Putra Ahmad Ali Bongkar Borok Partai NasDem
- Ketum NasDem Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra sebagai Budayawan Sejati
- Doli Golkar: Prinsipnya Kami Setuju Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi
JPNN.com




