Bupati Langkat Terancam Denda Rp 100 Juta karena Lakukan Hal Ini, Ya Ampun

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Selain terjaring OTT oleh KPK, Terbit juga diduga melakukan perbudakan terhadap sejumlah pekerja sawit di rumahnya.
Terbit juga ketahuan memelihara satwa liar dilindungi, seperti orang utan.
Abdul mengatakan deretan kesalahan Terbit itu terjadi akibat ketidakterbukaan dirinya sebagai pejabat publik.
"Akibat ketidakterbukaannya apa yang dilakukan ternyata melanggar beberapa aturan pidana," kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (26/1).
Menurutnya, Terbit terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Sang bupati juga dapat dituntut dengan UU ketenagakerjaan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi. Dia dapat terancam penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Abdul.
KPK menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang jadi perbincangan.
- KPK Persilakan Masyarakat Cari Harun Masiku, IPW Merespons Keras, Begini Kalimatnya
- 5 Oknum TNI Ditahan Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Astaga
- Zulhas dan 60 Elite PAN Datangi KPK, Firli Bahuri yang Langsung Menghadapi, Ada Apa?
- Usut Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian, Polri Merespons Begini
- Harun Masiku Belum Ditangkap, MAKI Minta KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum
- Panglima TNI: Kami Akan Menghukum Prajurit yang Terlibat