Bupati Muara Enim Edison Kena OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Budi, KPK sudah menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin (8/6) malam.
Sementara itu, dia mengisyaratkan bahwa Edison menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tersebut.
"Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," tuturnya.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
- Punya Waktu Menganalisis Laporan soal Amplop, KPK Berwenang Panggil Menhut Raja Juli
- Desak KPK Bantu Polri Usut Emas di Rumah Jampidsus, Massa Berdemo di Polda Metro Jaya
- Ahmad Luthfi Pastikan Pelayanan Publik di Sukoharjo Tak Terganggu Seusai Bupati Ditangkap KPK
- Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diperiksa Lagi di Jakarta
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena OTT KPK di Wilayah Solo Raya
- KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait Pemerasan
JPNN.com




