Bupati Sudah Singgung soal PPPK Paruh Waktu jadi Full Time, Bahkan PNS
jpnn.com - PACITAN - Sebanyak 2.307 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menerima SK pengangkatan.
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho dalam apel kerja gabungan yang dipusatkan di Pendopo Mas Tumenggung Djogokarjo, Rabu (26/11).
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memimpin langsung apel tersebut dan mengajak seluruh PPPK paruh waktu bersyukur atas perubahan status kepegawaian yang kini mereka sandang.
Indrata mengatakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebagai langkah administratif penting yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi kinerja para pegawai.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pacitan menyinggung mengenai alih status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, bahkan jadi PNS.
"Perubahan status ini belum otomatis berdampak pada kesejahteraan. Namun, kita tidak tahu arah kebijakan pusat ke depan. Bisa jadi yang kini PPPK paruh waktu suatu saat naik menjadi PPPK penuh atau bahkan PNS," ujar Bupati yang akrab disapa Mas Aji.
Mas Aji menekankan agar para pegawai tetap menjalankan tugas dengan ikhlas dan sepenuh hati, sembari menunggu dinamika kebijakan nasional mengenai penyelarasan status kepegawaian.
Pemkab Pacitan mencatat, seluruh PPPK paruh waktu yang telah menerima SK pengangkatan diminta segera menempati unit kerja masing-masing.
Saat acara penyerahan SK pengangkatan, Bupati sudah menyinggung soal alih status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, bahkan PNS.
- Pemkab Muara Enim Hentikan Rekrutmen PPPK, Jadi ASN Baru Hanya lewat Seleksi CPNS
- DPR Sentil Mentalitas PNS & PPPK yang Cuma Datang, Pulang, Ngopi, Sore Presensi
- 5 Berita Terpopuler: Guru PPPK PW Belum dapat Gaji, AP3KI Sampaikan Aspirasi kepada Mendagri, Kapan DBH Disalurkan?
- Sejumlah Pemda Siapkan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh, Kriteria Usia?
- 5 Berita Terpopuler: AP3KI Dorong PPPK & P3K Paruh Waktu Setara PNS, Tak Disangka, Aman?
- 4 Poin Aspirasi Asosiasi PPPK Disampaikan Langsung kepada Mendagri, Bukan Hanya soal Gaji
JPNN.com




