Bupati Takalar Cabut SK, Jaringan SIAK Diaktifkan Kembali

Bupati Takalar Cabut SK, Jaringan SIAK Diaktifkan Kembali
Kementerian Dalam Negeri. Foto : Ist/Antara

Hal tersebut melanggar Pasal 83 A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Permendagri No. 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Adminduk di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tanpa alasan yang jelas Bupati Syamsari bersikap mengabaikan surat teguran Mendagri tersebut.

Sikap abai kepala daerah itu menyebabkan pelayanan Disdukcapil setempat lumpuh, masyarakat mengeluh dan resah. Jaringan SIAK diputus tanpa tedeng aling-aling oleh Kemendagri.

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menganggap Bupati Takalar melakukan pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama yang di SK-kan oleh Mendagri. Bupati patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangannya.(gir/jpnn)

Tanpa alasan yang jelas Bupati Takalar Syamsari Kitta bersikap mengabaikan surat teguran Mendagri.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News