Bupati Talaud Resmi Ditahan

Bupati Talaud Resmi Ditahan
Elly Lasut. Foto: Manado Post/JPNN
MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Bupati Talaud, Elly Lasut hari ini (Selasa, 20/7). Penahanan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA ini, menurut Kajati Sulut Arnold Angkouw karena berkas Elly Lasut itu sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke pengadilan.

"Hari ini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setiap berkas yang sudah dinyatakn lengkap dan siap disidangkan. Sehingga tersangka harus ditahan," kata Arnold yang dihubungi, Selasa (20/7).

Sebelum ditahan, Elly menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut. Setelah diperiksa beberapa jam, Elly langsung ditahan dan digelandang di LP Malendeng.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto sendiri menyatakan, penahanan Elly sudah sesuai prosedur. Di mana itu menjadi kewenangan pihak Kejati.

"Ditahan atau tidak itu kewenangan Kajatinya, kan yang melakukan proses hukum mereka. Kalau sekarang ditahan karena sudah P21 itu sudah sesuai aturan hukum dan itu tidak melanggar," tuturnya.

MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Bupati Talaud, Elly Lasut hari ini (Selasa, 20/7). Penahanan yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News