Bupati Talaud Resmi Ditahan
Selasa, 20 Juli 2010 – 13:53 WIB
MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Bupati Talaud, Elly Lasut hari ini (Selasa, 20/7). Penahanan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA ini, menurut Kajati Sulut Arnold Angkouw karena berkas Elly Lasut itu sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke pengadilan. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto sendiri menyatakan, penahanan Elly sudah sesuai prosedur. Di mana itu menjadi kewenangan pihak Kejati.
"Hari ini berkasnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, setiap berkas yang sudah dinyatakn lengkap dan siap disidangkan. Sehingga tersangka harus ditahan," kata Arnold yang dihubungi, Selasa (20/7).
Baca Juga:
Sebelum ditahan, Elly menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut. Setelah diperiksa beberapa jam, Elly langsung ditahan dan digelandang di LP Malendeng.
Baca Juga:
"Ditahan atau tidak itu kewenangan Kajatinya, kan yang melakukan proses hukum mereka. Kalau sekarang ditahan karena sudah P21 itu sudah sesuai aturan hukum dan itu tidak melanggar," tuturnya.
MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Bupati Talaud, Elly Lasut hari ini (Selasa, 20/7). Penahanan yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser