Burhanuddin: Masyarakat Percaya Kemampuan Kejagung Tuntaskan Kasus Besar
jpnn.com, JAKARTA - Founder dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin mengatakan, mayoritas masyarakat meyakini Kejaksaan mampu menuntaskan kasus-kasus besar yang sedang ditangani.
Pernyataan Burhanuddin merujuk temuan dalam survei terbaru Indikator Politik Indonesia. Dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina, misalnya, sebanyak 70,5 persen menyatakan mengetahui kasus tersebut.
“Sekitar 70,5 persen tahu berita (dugaan korupsi Pertamina). Lebih dari separuh warga percaya bahwa Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas kasus tersebut,” kata Burhanuddin, saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Tingkat Kepercayaan Publik Atas Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pemberantasan Korupsi’ secara virtual, Selasa (27/5).
Survei dilakukan melalui mekanisme telepon pada periode 17-20 Mei 2025. Adapun sampel dipilih melalui metode Double Sampling (DS), menempatkan sebanyak 1,286 responden, pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Hal serupa juga terkait kasus penangkapan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Ini terkait perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit.
Menurut Burhanuddin, sekitar 43,8 persen responden mengetahui berita tersebut. “Dari jumlah yang tahu, lebih banyak yang percaya bahwa Kejaksaan Agung mampu mengungkap tuntas kasus tersebut. Jumlahnya mencapai 51,1 persen,” ungkapnya.
Pada temuan lain, survei Indikator juga menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Kejaksaan, dalam temuan Indikator, mendapatkan 76 persen tingkat kepercayaan publik.
“Dalam 3-4 tahun ini, Kejaksaan terus menggebrak, melewati KPK yang biasanya tertinggi dalam ukuran public trust,” katanya. (dil/jpnn)
Mayoritas masyarakat meyakini Kejaksaan mampu menuntaskan kasus-kasus besar yang sedang ditangani
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
- Apresiasi Kejagung Sikat Oknum Kajari Nakal, Sahroni: Inisiatif Bagus, Jangan Tunggu Viral
- Korupsi Dana JKN, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
JPNN.com




