Buron 2 Bulan, Geng Motor Pelaku Pembusuran Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menangkap anggota geng motor pelaku pembusuran di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (31/1) dini hari.
Pelaku inisial HZM (17) sempat buron dua bulan, akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Tanjung Salipo, Makassar.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Tanjung Salipo, Makassar, sebelumnya melarikan diri setelah menyerang korban. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya dan mengaku sebagai anggota geng motor menamakan diri 'Calon Imam'," kata Kapolsek Rappocini Kompol Ismail di Makassar, Senin.
Pelaku telah membusur IS (22) dengan anak panah hingga mengenai leher korban pada 1 April 2026, di Jalan Emmy Saelan, Makassar.
Kapolsek menegaskan dengan penangkapan pelaku ini, pihaknya berkomitmen bersama jajaran memberantas segala bentuk tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat, serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
"Termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Kami berharap warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mengarah pada tindak kriminal maupun aksi kelompok yang meresahkan," katanya.
Polisi menangkap anggota geng motor pelaku pembusuran di Makassar, pada Minggu (31/1) dini hari.
- Viral Aksi Geng Motor Serang Warga di Cigondewah, Pelaku Bawa Samurai
- Akhir Pelarian Pelaku Pengeroyokan Maut di Bandung, Diciduk saat Sembunyi di Cianjur
- Mapalasta UIN Makassar Perkuat Riset Pemulihan Gunung Bawakaraeng
- Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Orang, Perintah Kapolda Jambi Sangat Jelas
- Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Bom Molotov Sekretariat Mahasiswa di Makassar
- Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Mencari Agen Perubahan di Makassar
JPNN.com




