Buron 3 Pekan, AM Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan, Kasusnya Berat 

Buron 3 Pekan, AM Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan, Kasusnya Berat 
Petugas kepolisian ketika memeriksa buronan terduga bandar narkoba berinisial AM beserta tiga terduga anggota jaringan peredaran narkoba di Polresta Mataram, Kamis (26/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Seorang terduga bandar narkoba asal Turida, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AM yang menjadi buronan polisi akhirnya ditangkap. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan AM dilakukan pada Kamis (26/5) pagi. 

"Buronan kami berinisial AM ini ditangkap di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Lombok Barat," katanya di Mataram, Kamis (26/5). 

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penangkapan dua pria, KSD dan SF, yang diduga masuk dalam jaringan peredaran AM untuk wilayah Kota Mataram. 

Menurut dia, KSD dan SF ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu-sabu. 

Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial SD asal Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap SD beserta barang bukti 60 gram sabu-sabu. 

Melalui pengakuan SD, terungkap peran AM. 

AM ditangkap polisi di sebuah penginapan. AM sempat buron selama tiga pekan. Sementara, tiga rekannya sudah ditangkap lebih dulu. Ini kasusnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News