Buron 4 Bulan, Pelaku Curas di 14 Ulu Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya

Buron 4 Bulan, Pelaku Curas di 14 Ulu Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya
Pelaku saat diamankan. Foto dokumen polisi.

"MM kemudian mengayunkan senjata tajam hingga mengenai bahu kiri korban," ujar Dedi.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri. Rekan pelaku sempat mengejar menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun, saat hendak menabrak korban dari belakang, kendaraan yang dikendarai pelaku terjatuh sehingga keduanya melarikan diri.

"Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah disita dalam perkara lain," kata Dedi.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun tindak pidana di lokasi lainnya," pungkas Dedi.(mcr35/jpnn)

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di 14 Ulu Palembang dibekuk setelah empat bulan buron.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News