Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Kejaksaan
jpnn.com - PADANG - Seorang terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, Bayu Putra Andesta (26), asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang buron selama lima tahun terhitung sejak 2021 akhirnya diringkus tim gabungan kejaksaan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Agustinus Hanung Widyatmaka menerangkan penangkapan buronan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh.
"Terpidana kami tangkap di wilayah Mukomuko, Provinsi Bengkulu tanpa perlawanan, pada Selasa (14/7) malam," kata Agustinus didampingi Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi dalam jumpa pers di Padang, Rabu (15/7).
Setelah ditangkap di Bengkulu, kata dia, terpidana langsung dibawa ke Padang untuk selanjutnya ke Kota Payakumbuh guna menjalani masa hukumannya.
Dia menjelaskan bahwa dengan ditangkapnya narapidana itu, maka dalam beberapa bulan terakhir Kejati Sumbar telah menangkap delapan napi, dari jumlah total 30 orang.
"Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan, siapa pun orangnya pasti akan kami kejar. Oleh karena itu, lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik," katanya.
Sementara itu, Ulil Azmi menyatakan bahwa kasus yang menjerat terpidana itu ialah perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Hubungan antara narapidana dengan korban adalah guru mengaji dengan murid. Narapidana telah melakukan perbuatannya beberapa kali," jelasnya.
Seorang terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, yang buron selama lima tahun akhirnya diringkus tim gabungan kejaksaan.
- 2 Pelaku Kasus Dugaan Mafia Tanah di Singkawang Sudah Ditahan
- Entjik dan Kuseryansyah Diperiksa Kejaksaan, AFPI Jadi Sorotan
- FSP BUMN Bersatu Nilai Kejaksaan Lakukan Kriminalisasi di Kasus Kolam Tanjung Perak
- Gus Falah Minta Komisi Kejaksaan Lakukan Eksaminasi Khusus Terhadap Kasus Febrie
- LSAK Minta Jaksa Agung Tegas dalam Menjaga Profesionalisme Penegakan Hukum
- Saleh Singgung soal Siapa Pemilik Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah
JPNN.com




