Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Kejaksaan

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Kejaksaan
Tim gabungan Kejaksaan menangkap buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (15/7/2026). ANTARA/FathulAbdi

Dalam kasus tersebut, narapidana awalnya divonis selama lima tahun di pengadilan negeri, kemudian berlanjut ke tingkat banding.

Pada pengadilan tingkat banding, narapidana dinyatakan onslag, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, dengan hukuman penjara selama dua tahun, hingga akhirnya putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). (antara/jpnn)

Seorang terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, yang buron selama lima tahun akhirnya diringkus tim gabungan kejaksaan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News