Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 16 Juli 2026 – 07:38 WIB
Tim gabungan Kejaksaan menangkap buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (15/7/2026). ANTARA/FathulAbdi
Dalam kasus tersebut, narapidana awalnya divonis selama lima tahun di pengadilan negeri, kemudian berlanjut ke tingkat banding.
Pada pengadilan tingkat banding, narapidana dinyatakan onslag, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, dengan hukuman penjara selama dua tahun, hingga akhirnya putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). (antara/jpnn)
Seorang terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, yang buron selama lima tahun akhirnya diringkus tim gabungan kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tak Ditahan, Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dikenakan Wajib Lapor
- Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan
- Bayu Wicaksono yang Buron Sejak 2024 Ditangkap di Myanmar
- 4 Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh
- DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap
- Wamen PU Disebut di 2 Kasus, Pakar Hukum Dorong Kejaksaan Turun Tangan
JPNN.com




