Buron 8 Tahun, Pembunuh Ini Dibekuk Saat Pulang Kampung

Buron 8 Tahun, Pembunuh Ini Dibekuk Saat Pulang Kampung
MSH, 41, warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang selama 8 tahun menjadi buron berhasil ditangkap polisi. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, BLANGPIDIE - Pelaku pembunuhan sadis berinisial, MSH, 41, dan merupakan buronan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) selama 8 tahun akhirnya tertangkap.

Warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, itu diciduk polisi, Senin (7/8) sekira pukul 00.00 Wib, saat pulang ke kampung halamannya.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan tersebut bermula dari informasi masyarakat kepada petugas.

“Warga memberikan informasi bahwa yang bersangkutan telah berada di daerah tempat pelaku tinggal,” ujar Kapolres.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kediamannya di gampong Teungoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Tersangka ditangkap oleh petugas di rumah kediamannya,” tambah Kapolres.

Disebutkan, MSH merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 15 Juli 2010 lalu di Terminal Mini, Kecamatan Manggeng, dengan korban KRL (40) warga Gampong Kepala Badar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/08/VII/2010/SPKT/NAD/Res ABDYA/Polsek Manggeng, tertanggal 15 Juli 2010 dan sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/02/VII/2010, tanggal 16 Juli 2010,” ujarnya.

Pelaku pembunuhan sadis berinisial, MSH, 41, dan merupakan buronan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) selama 8 tahun akhirnya tertangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News