Buron 8 Tahun, Pembunuh Ini Dibekuk Saat Pulang Kampung
Kamis, 10 Mei 2018 – 23:17 WIB
“Motif sementara pebunuhan tersebut karena korban ada cek-cok dengan adik pelaku, dan kasus ini masih kita dalami,” ungkap Kapolres Abdya.
Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batang besi sepanjang 90 centi meter dengan diameter 5 centimeter, yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 340 jo pasal 351 ayat (3) Jo pasal 354 ayat (2) Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Kapolres.(su)
Pelaku pembunuhan sadis berinisial, MSH, 41, dan merupakan buronan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) selama 8 tahun akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka
- Didi Hartanto Ditemukan Tewas Terkubur Dalam Rumahnya di Bandung, Pelaku Ternyata
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap