Buron 8 Tahun, Pembunuh Ini Dibekuk Saat Pulang Kampung

Buron 8 Tahun, Pembunuh Ini Dibekuk Saat Pulang Kampung
MSH, 41, warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang selama 8 tahun menjadi buron berhasil ditangkap polisi. Foto: sumutpos/jpg

“Motif sementara pebunuhan tersebut karena korban ada cek-cok dengan adik pelaku, dan kasus ini masih kita dalami,” ungkap Kapolres Abdya.

Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batang besi sepanjang 90 centi meter dengan diameter 5 centimeter, yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 340 jo pasal 351 ayat (3) Jo pasal 354 ayat (2) Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Kapolres.(su)


Pelaku pembunuhan sadis berinisial, MSH, 41, dan merupakan buronan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) selama 8 tahun akhirnya tertangkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News