Buron Sejak 2024, Pelaku Curat di Ogan Ilir Ditangkap Polisi di Musi Banyuasin
jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Agustus 2024.
Pria berinisial IR (42), warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan buron kasus curat itu ditangkap saat berada di Desa Mularakit, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (22/1/2026) malam.
"Pelaku diketahui beraksi bersama rekannya Rudianto alias Bujang yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman," ungkao Zahirin, Minggu (25/1).
Kata Zahirin, kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir pada Agustus 2024.
Saat itu, korban bernama Resa Oktarisa menitipkan sepeda motor Yamaha NMAX di rumah seorang saksi.
Sepulang dari Kota Pagaralam, sepeda motor korban diketahui telah raib dicuri pelaku.
Kini, Irwansyah beserta barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk diproses hukum lebih lanjut.
Buron pelaku curat di Ogan Ilir ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja tanpa perlawanan di Musi Banyuasin
- Sembunyi di Atap Toko, Pencuri di Majalaya Gasak Rp 31 Juta dari Meja Kasir
- Polisi Ciduk 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal di Jambi
- Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Musi Banyuasin Ditangkap Polisi
- Pria di Jeneponto Begal Mantan Istri, Sontoloyo
- Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi
- Oknum PPPK di Palembang Ini Ditangkap Terkait Pencurian, Satpam Diduga Terlibat
JPNN.com




