Buron Setengah Tahun, Tersangka Pengeroyokan Maut di OKU Diringkus Polda Sumsel
Selain menangkap tersangka SA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, dua sarung parang, dan satu unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa tidak ada batas waktu bagi kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha melarikan diri, pada akhirnya akan tetap kami temukan dan proses sesuai hukum,” tegas Nandang.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (mcr35/jpnn)
Setelah buron selama setengah tahun, tersangka pengeroyokan maut di Ogan Komering Ulu diringkus Jatanras Polda Sumsel.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Buron 2 Tahun, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Riau Ditangkap
- Sumur Minyak Rakyat di Muba Mulai Ditata, Lebih dari 8.000 Titik Sudah Terverifikasi
- Pengamen Asep Ibrahim Tewas Dikeroyok di Majalaya, 2 Orang Ditangkap Polisi
- Satkamling Ngulak Musi Banyuasin Raih Prestasi Nasional
- Polisi Tangkap Begal Anggota Polda Sumsel, Begini Awal Mula Penusukan
- Nyambi Jadi Tukang Ojek, Polisi Polda Sumsel Dibegal, Ditusuk Empat Kali
JPNN.com




