Buron Setengah Tahun, Tersangka Pengeroyokan Maut di OKU Diringkus Polda Sumsel

Buron Setengah Tahun, Tersangka Pengeroyokan Maut di OKU Diringkus Polda Sumsel
Tersangka saat diamankan. Foto: Polisi for JPNN.com.

Selain menangkap tersangka SA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, dua sarung parang, dan satu unit sepeda motor. 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa tidak ada batas waktu bagi kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha melarikan diri, pada akhirnya akan tetap kami temukan dan proses sesuai hukum,” tegas Nandang. 

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (mcr35/jpnn) 

Setelah buron selama setengah tahun, tersangka pengeroyokan maut di Ogan Komering Ulu diringkus Jatanras Polda Sumsel.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News