Buronan Kasus Kredit Fiktif Rp 3,8 M di Bank BUMN Ini Ditangkap
jpnn.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap HA, tersangka dugaan korupsi berupa kredit fiktif bank BUMN di Kabupaten Bulukumba yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,8 miliar.
"Bersangkutan dijemput paksa di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah kemarin, setelah tim intelijen mengetahui keberadaannya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/9/2025).
HA kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sulsel. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, periode 2021-2023.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, sesuai surat perintah penahanan Kajati Sulsel," ujar Soetarmi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantri berinisial HA ini sudah dipanggil secara patut berdasarkan Undang-undang sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri ke Sulteng.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga.
Selain itu, tersangka tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank.
"Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan HA untuk kepentingan pribadinya," ucap Soetarmi.
Inilah buronan korupsi berupa kredit fiktif Rp 3,8 M pada bank BUMN di Bulukumba yang ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel. Begini modus kejahatannya.
- Buronan Kasus Pencabulan di Payakumbuh Ini Ditangkap di Bengkulu
- PUI Apresiasi Langkah Prabowo Memberantas Korupsi hingga ke Akarnya
- Adu Cepat
- Daftar 9 Jaksa Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada Chatarina Girsang
- Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Usut Kasus Febrie Adriansyah, Sebagian Pernah Bertugas di KPK
- Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Terkait Eks Jampidsus
JPNN.com




