Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Banten, Tuh Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap seorang buron perkara penipuan bernama Johnny Kainde alias Jonathan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (15/9) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna di Kota Serang, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.55 WIB setelah tim melakukan pendalaman lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal terpidana.
"Johnny Kainde berhasil diamankan di rumahnya dengan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (16/9).
Johnny Kainde merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023 yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.
Dalam putusan itu, dia dijatuhi pidana penjara dua tahun karena terbukti melakukan tindak pidana "penipuan secara bersama-sama" sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan terdakwa melalui putusan Nomor 159/Pid.B/2022/PN Rkb pada 5 Desember 2022.
Namun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan PN dan menyatakan terdakwa bersalah.
Johnny Kainde juga sudah tiga kali dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Lebak, namun tidak pernah hadir. Kepala Kejari Lebak kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Tim Tabur Kejati Banten menangkap buronan kasus penipuan berana Johnny Kainde di Jakarta Timur.
- Menkomdigi Tindak Tegas Ribuan Iklan Loker Fiktif ke Luar Negeri
- Ruben Onsu Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Besok, Ruben Onsu Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan
- Kejari Tulungagung Resmi Tahan Tersangka MK Pelaku Penipuan Calon Jemaah Haji
- Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Pihak Ruben Onsu Beri Penjelasan Begini
- Penjual Kopi di Kelapa Gading Kena Tipu, Sepeda Motor Raib
JPNN.com




