Bursa Timah Tunggal dan Kedaulatan Indonesia

Oleh: Yoga Duwarto, Pemerhati Kebijakan Publik

Bursa Timah Tunggal dan Kedaulatan Indonesia
Pemerhati Kebijakan Publik, Yoga Duwarto. Foto: Dokpri

Termasuk tentunya memindahkan penimbunan barang ekspor impor ke gudang Indonesia yang semula di luar Indonesia. Demikian kutipan pernyataan Presiden Jokowi saat meresmikan 11 (sebelas) pusat logistik di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Timur (10/3/2016).

Timah adalah komoditi ekspor unggulan Indonesia. Indonesia adalah negara eksportir terbesar dunia dan Indonesia adalah produsen timah terbesar kedua di dunia, setelah Cina. Hampir 97% produksi timah Indonesia di ekspor ke berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Singapura dan India. Diperkirakan kebutuhan timah dunia mencapai 200.000 ton per tahun, dan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dunia atas timah sebesar 40% atau sekitar 80.000 ton per tahun.

Mengutip informasi Ferdy Hasiman (Peneliti di Alpha Research Database) di berbagai media, Indonesia memiliki keunggulan komparatif perdagangan timah di pasar internasional dan Indonesia sebagai net exporter timah.

Total sumber daya timah Indonesia, berdasar data Kementerian ESDM, dalam bentuk biji sebesar 3.483.785.508 ton dan logam 1.062.903 ton, sedangkan cadangan timah Indonesia dalam bentuk biji sebesar 1.592.208.743 ton dan logam 572.349 ton. Cadangan timah Indonesia ini menempati urutan kedua terbesar di dunia, setelah Cina.

Fakta hari ini, perlu dicermati dan didukung rencana Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, dalam merevisi regulasi mengenai ekspor (butir 5), yakni Permendag No. 53/2018 tentang Ketentuan Ekspor Timah (detikfinance, 4/12/19). Mengenai bagaimana arah kebijakan revisi aturan penghambat eskpor diatas?

Apakah menyentuh dualisme bursa timah menuju bursa timah tunggal, sesuai spirit Bappebti 2013 tentang penetapan bursa berjangka sebagai penyelenggara bursa timah kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), SK Bappebti No. 08/2013.

Apakah termasuk juga pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 05/2019 tentang petunjuk teknis verifikasi atau penelusuran teknis ekspor timah.

Fakta lain yang perlu diketahui masyarakat menyangkut kesepakatan dari para pelaku usaha pasar timah dunia soal jaminan dan kepastian bahwa perdagangan timah dunia akan terselenggara secara fair, dan transparan. Kesepakatan ini melibatkan Viant Securities (Singapura), Toyota Tsusao (Jepang), TMT Metals (India), Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) dan BKDI.

Bicara kedaulatan timah berarti bicara daya upaya agar timah Indonesia mampu mengendalikan pasar timah dunia. Arti lainnya, timah Indonesia menjadi acuan harga timah dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News