Buruh di Sumut Kembali Turun ke Jalan Minta Gubernur Revisi UMP 2022

Buruh di Sumut Kembali Turun ke Jalan Minta Gubernur Revisi UMP 2022
Ratusan buruh saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (6/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Ratusan buruh kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (6/12).

Serikat buruh menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022 yang menggunakan formula PP Nomor 36 tahun 2021.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Anggiat Pasaribu mengatakan bahwa penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 itu sangat merugikan buruh.

"Bahkan PP itu tanpa melakukan survei harga kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi," sebut Anggiat.

Oleh karena itu, para buruh meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi kenaikan UMP dari 0,93 persen menjadi tujuh persen.

"Kami meminta kepada gubernur untuk merevisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar tujuh persen," sebut Anggiat.

Menurutnya, rendahnya kenaikan UMP yang hanya 0,93 persen menjadi bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kaum buruh.

Terlebih kata Anggiat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah malah membiarkan kaum buruh semakin terjepit dalam himpitan ekonomi.

Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (6/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News