Buruh Mendesak DPR Memasukkan Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan
jpnn.com, BANDUNG - Nasib buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi tak kunjung menerima pesangon, menjadi perhatian Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TK SPSI).
Organisasi serikat pekerja itu mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan Pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, mengatakan persoalan pembayaran pesangon masih menjadi masalah serius, terutama ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, tutup, pailit, maupun melakukan relokasi.
Menurut Roy, banyak pekerja yang terkena PHK hingga kini belum menerima hak pesangonnya.
"Banyak sampai hari ini perusahaan yang tutup dan pailit, tetapi pesangonnya belum dibayarkan," kata Roy dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Dia menilai kewajiban perusahaan membayar pesangon belum cukup memberikan jaminan bagi pekerja.
Pasalnya, ketika perusahaan mengalami masalah keuangan atau dinyatakan pailit, aset yang tersisa belum tentu cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya.
Akibatnya, buruh berisiko kehilangan hak pesangon meskipun secara hukum perusahaan wajib membayarnya.
FSP TSK SPSI mendesak DPR memasukkan Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan untuk melindungi buruh yang terkena PHK.
- Konfederasi ASPEK Nilai RUU Ketenagakerjaan Masih Sisakan Paradigma Upah Murah
- Buruh Siapkan Gelombang Aksi Jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Sesuai Harapan
- Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Pengemudi Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
- Ketua DPRD DKI Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha
- KSPSI Berharap RUU Ketenagakerjaan Memberikan Kepastian Hukum & Keadilan
- Wagub Erwan Minta Warga tak Memaksakan Diri Berangkat Ikut Demo di Jakarta
JPNN.com




