Buruh Pabrik Mentega Keliling Bawa Koper, Isinya Bikin Polisi Tercengang
Kamis, 28 Oktober 2021 – 12:17 WIB
BY dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BY, buruh pabrik mentega itu sedang sial. Koper yang dibawanya digeledah polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini