Buruh Sudah Taat PPh 21, Aspirasi Protes JHT Masih Kena Beban Pajak Tambahan
"Tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Lebih lanjut, Mirah menilai kebijakan pemotongan pajak ini sangat mencederai rasa keadilan bagi para buruh.
Dia mengingatkan selama masih aktif bekerja, para buruh bagian dari warga negara yang taat membayar pajak kepada negara.
Setiap bulannya, penghasilan para pekerja telah dipotong secara otomatis melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kewajiban ini dipenuhi secara rutin selama masa bakti di perusahaan.
Tidak hanya pajak penghasilan, Mirah memaparkan pekerja juga terus berkontribusi terhadap pajak negara dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini terjadi melalui konsumsi dan belanja kebutuhan hidup.
Menurutnya, saat membeli kebutuhan pokok, makanan, pakaian, hingga perlengkapan
Aspirasi menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
- PAAI Desak Komisi XI DPR RI Tuntaskan Isu Keadilan Pajak Agen Asuransi
- Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Pajak, Utang Pokok Diprioritaskan Lunas
- DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Tunggakan Pajak
- Kemenkeu Punya Aturan Baru soal Utang Pajak, Cek di Sini
- KPK Dalami Peran Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin soal Restitusi Pajak
- Kemenkeu Kaji Wacana Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
JPNN.com




