Buruh Sudah Taat PPh 21, Aspirasi Protes JHT Masih Kena Beban Pajak Tambahan

Buruh Sudah Taat PPh 21, Aspirasi Protes JHT Masih Kena Beban Pajak Tambahan
Viral potongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 12 juta, begini penjelasan aturan pencairan dana pensiun. Ilustrasi: Ricardo/jpnn

"Tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Lebih lanjut, Mirah menilai kebijakan pemotongan pajak ini sangat mencederai rasa keadilan bagi para buruh.

Dia mengingatkan selama masih aktif bekerja, para buruh bagian dari warga negara yang taat membayar pajak kepada negara.

Setiap bulannya, penghasilan para pekerja telah dipotong secara otomatis melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Kewajiban ini dipenuhi secara rutin selama masa bakti di perusahaan.

Tidak hanya pajak penghasilan, Mirah memaparkan pekerja juga terus berkontribusi terhadap pajak negara dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini terjadi melalui konsumsi dan belanja kebutuhan hidup.

Menurutnya, saat membeli kebutuhan pokok, makanan, pakaian, hingga perlengkapan

Aspirasi menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News