Buruh Sudah Taat PPh 21, Aspirasi Protes JHT Masih Kena Beban Pajak Tambahan
Jumat, 26 Juni 2026 – 13:32 WIB
Viral potongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 12 juta, begini penjelasan aturan pencairan dana pensiun. Ilustrasi: Ricardo/jpnn
rumah tangga, pekerja sebenarnya sudah membayar pajak secara tidak langsung kepada pemerintah.
Dengan dasar tersebut, Aspirasi menganggap seharusnya pemerintah tidak lagi membebani dana JHT dengan pajak tambahan.
Terlebih, saat dana tersebut ingin diambil, posisi pekerja biasanya sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
"Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” imbuhnya. (rom/jpnn)
Aspirasi menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- PAAI Desak Komisi XI DPR RI Tuntaskan Isu Keadilan Pajak Agen Asuransi
- Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Pajak, Utang Pokok Diprioritaskan Lunas
- DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Tunggakan Pajak
- Kemenkeu Punya Aturan Baru soal Utang Pajak, Cek di Sini
- KPK Dalami Peran Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin soal Restitusi Pajak
- Kemenkeu Kaji Wacana Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
JPNN.com




