Buruh Sudah Taat PPh 21, Aspirasi Protes JHT Masih Kena Beban Pajak Tambahan

Buruh Sudah Taat PPh 21, Aspirasi Protes JHT Masih Kena Beban Pajak Tambahan
Viral potongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 12 juta, begini penjelasan aturan pencairan dana pensiun. Ilustrasi: Ricardo/jpnn

rumah tangga, pekerja sebenarnya sudah membayar pajak secara tidak langsung kepada pemerintah.

Dengan dasar tersebut, Aspirasi menganggap seharusnya pemerintah tidak lagi membebani dana JHT dengan pajak tambahan. 

Terlebih, saat dana tersebut ingin diambil, posisi pekerja biasanya sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

"Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” imbuhnya. (rom/jpnn)

Aspirasi menolak kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News