Bus Sumber Kencono Dipangkas 40 Persen
Kamis, 05 Januari 2012 – 03:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya membuat keputusan yang nyata untuk memberikan sanksi kepada perusahaan otobus PO Sumber Kencono. Pemerintah meminta PO Sumber Kencono mengurangi jumlah armada bus yang beroperasi di lintas Surabaya-Madiun-Solo-Jogya. "Sifatnya sanksi administratif seperti pembekuan izin trayek kendaraan yang terlibat kecelakaan," tuturnya.
"Sumber Kencono harus berkomitmen melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum secara efektif dan serius dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya," ujar Kasubdit Angkutan Jalan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmadi ZB usai pertemuan dengan pemilik PO Sumber Kencono, Setyaki Sasongko di Kantor Kemenhub, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Menurut Ahmadi pemerintah selaku regulator angkutan darat nasional harus membuat kebijakan atas beberapa peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan PO Sumber Kencono. Akibat kecelakaan terakhir di malam tahun baru, pihaknya sudah menetapkan beberapa sanksi kepada PO Sumber Kencono.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya membuat keputusan yang nyata untuk memberikan sanksi kepada perusahaan otobus PO Sumber Kencono. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat