Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi

Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi
Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi
JAKARTA - Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan tetap menjadi ketua lembaga tersebut tanpa harus mendaftar calon pimpinan KPK.

"Berdasarkan azas kepastian hukum dan keadilan maka bagi Pak Busyro tidak diberlakukan pasal ini dan dia berlanjut sampai ke depan. Jadi Pansel KPK hanya akan memilih empat orang pimpinan KPK ke depan" kata Alvon sebagai kuasa hukum penggugat usai persidangan di gedung MK, Senin (20/6).

Ditambahkan Alvon, untuk menjamin kepastian hukum maka perlu ada Keputusan Presiden baru yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas adalah empat tahun. "Artinya Keppres yang menyatakan bahwa masa jabatan Busyro satu tahun itu dieliminasi dengan adanya putusan MK ini. Untuk itu seluruh lembaga negara wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ini bersifat final dan mengikat," ujar Alvon.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK. Artinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun. Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun.

JAKARTA - Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News