Butuh Ahli untuk Kaitkan 'Blowjob' dengan Delik Pornografi

Butuh Ahli untuk Kaitkan 'Blowjob' dengan Delik Pornografi
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menunjukan foto ADR terduga kasus pelecehan terhadap wisatawan asing bernama Aneta Katarina Jones. Foto: Agung Bayu/Bali Express

jpnn.com, BADUNG - Polsek Kuta di Kabupaten Badung, Bali, tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap turis asing bernama Aneta Katarina Jones (28) alias Aneta Baker. Polisi juga sudah memeriksa terduga pelaku berinisial ADR.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, penanganan kasus itu bukan dari laporan resmi korban ke kepolisian, melainkan berdasar viral di media sosial. Sebab, Aneta yang kini sudah meninggalkan Bali memang mengunggah video dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menginap di Ramada Bali Sunset, Kuta ke Facebook.

"Jadi baru dugaan karena kami tidak menemukan korbannya. Korbannya ada di Australia. Ini hanya berdasarkan viral di media sosial saja,” ujar Wirajaya.

Dalam video yang diunggah Aneta ke Facebook terlihat ADR meminta oral seks dengan melontarkan kata 'blowjob' ke turis asal Selandia Baru itu. Saat itu Aneta sedang meminta uang pengembalian (refund) kamar hotel.

Polisi sudah memeriksa ADR sebagai terduga pelaku. Wirajaya menuturkan, pelaku yang sudah enam bulan menjadi petugas front office di Ramada Sunset Kuta bersikap kooperatif dan belum menjadi tersangka.

“Yang dianggap pelaku ini sangat kooperatif sekali. Karena dia sendiri tidak menyangka jika ini akan menjadi isu yang cukup melebar ke mana-mana," terangnya.

Sejauh ini, kata Wirajaya, polisi sudah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, polisi juga membutuhkan keterangan ahli.

Wirajaya menuturkan, polisi perlu keterangan ahli untuk memaknai kata ‘blowjob’ sebagai pelecehan seksual. "Saksi ahli yang kami cari ya orang yang bisa menafsirkan bahasa hukum pada UU Pornografi,” sebutnya.

Polsek Kuta perlu meminta keterangan ahli terkait istilah 'blowjob' dalam delik dalam UU Pornografi. Hal itu untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News