Cabuli 17 Siswa, Guru Dihukum 8 Tahun

Cabuli 17 Siswa, Guru Dihukum 8 Tahun
Cabuli 17 Siswa, Guru Dihukum 8 Tahun
SAMPIT – Martopo alias Topo (24) oknum guru SMP PGRI Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, tampaknya harus menghabiskan masa mudanya di penjara. Ia diganjar  hukuman kurungan penjara selama delapan tahun, karena terbukti melakukan perbuatan asusila mencabuli 17 siswa.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan pencabulan secara terus menerus,” kata ketua majelis hakim Saurasi Silalahi SH MH, di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (24/5).

Selain menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, hakim menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan. Vonis hakim tersebut, masih lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta subsidair enam bulan.

 

Jaksa penuntut umum, Tigor Untung Marjuki Sirait SH menuntut terdakwa Martopo dihukum sesuai dakwaan alternatif kesatu. Martopo dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

SAMPIT – Martopo alias Topo (24) oknum guru SMP PGRI Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, tampaknya harus menghabiskan masa mudanya di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News