Cabut 154 Perda Diskriminasi Perempuan
Kekerasan Rumah Tangga Naik Tajam
Rabu, 22 Desember 2010 – 06:21 WIB
JAKARTA - Peringatan hari ibu hari ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penghormatan hak-hak perempuan. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Yunianti Chuzaifah menyatakan ada banyak peraturan daerah (perda) yang diskriminatif kepada perempuan. Untuk itu, Komnas meminta agar perda tersebut untuk segera dicabut. Yunianti menyontohkan, perda prostitusi yang dikeluarkan pemerintah Tangerang dan perda syariat di Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua perda tersebut, lanjutnya, mengatasnamakan agama dan moralitas serta menggunakan klaim mayoritas masyarakat dalam proses demokrasi. Padahal, perda tersebut menjadikan perempuan sebagai subjek penindasan."Untuk peraturan jam malam misalnya. Faktanya di Indonesia ibu single parent itu banyak dan mereka butuh bekerja yang memakan waktu untuk bertahan hidup demi anaknya," kata Yunianti.
"Kebijakan diskriminatif ini dalam proses perumusannya minim melibatkan perempuan atau kelompok agama lain," kata Yunianti di dalam seminar Meneguhkan Perjuangan Kita: Pelaksanaan Mandat Konstitusi untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/12) kemarin.
Komnas Perempuan mencatat di serdikitnya 154 perda di Indonesia mengabaikan hak-hak sebagian warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi. Sepanjang 2010 ada 46 kebijakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten yang disahkan tapi masih memiliki unsur diskriminasi terhadap perempuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peringatan hari ibu hari ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penghormatan hak-hak perempuan. Ketua
BERITA TERKAIT
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat