Cabut 154 Perda Diskriminasi Perempuan

Kekerasan Rumah Tangga Naik Tajam

Cabut 154 Perda Diskriminasi Perempuan
Cabut 154 Perda Diskriminasi Perempuan
Berdasarkan hal itulah Komnas mengajak berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah yang menghasilkan kebijakan hingga masyarakat untuk menangani persoalan ini secara komprehensif. Bentuknya dengan melakukan review ulang penetapan perda tersebut secara riil dan komprehensif.

Fakta lain yang menunjukkan tingginya diskriminasi perempuan adalah meningkatkan pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam 3 tahun terakhir. Dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) ,misalnya,hingga Oktober tahun ini tercatat 434 kasus terlapor dan sebagian besar telah ditangani.

Koordinator LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih lemah di kalangan penegak hukum. Padahal laporan kasus terus mengalir baik ke lembaga advokasi maupun ke kepolisian hingga pengadilan. "Harusnya elemen hukum harus kerjasama untuk memberikan dampak bagi keadilan korban," ujarnya.

Nursyahbani mencontohkan, standar operasional pelaksanaan seperti perlindungan untuk korban kekerasan sejauh ini masih belum ada. Pada kasus lain, polisi mudah menindaklanjuti pengaduan suami yang menganggap telah ditelantarkan karena ditinggalkan istrinya. Padahal pemicunya kekerasan suami kepada istri.

JAKARTA - Peringatan hari ibu hari ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penghormatan hak-hak perempuan. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News