Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing!

Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing!
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro mendesak Perpres Tenaga Kerja Asing nomor 20 tahun 2018 dicabut.

"Perpres ini bisa dikatakan sebagai wujud ketertundukan pemerintah Indonesia terhadap kemauan para investor asing," kata Nizar yang juga ketua umum Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria).

Menurutnya, pemerintah lupa bahwa Indonesia memiliki dua keunggulan yang menjadi incaran para investor, yaitu sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kedua-duanya menguntungkan dari segi produksi dan pemasaran.

Selain itu Indonesia juga memiliki (gross domestic product (GDP) yang sangat besar yakni USD 1000 triliun.

Dalam skala peringkat, GDP Indonesia bertengger di level 16 besar dunia.

"Artinya, Indonesia adalah pangsa pasar yang sangat menggiurkan," ujarnya.

Karena itu, Nizar berpendapat sangat profitable apabila menanam investasi di Indonesia.

"Di satu sisi dekat dengan bahan baku, di sisi yang lain juga sudah ada ratusan juta orang yang siap membeli produk yang dihasilkan," paparnya.

Tenaga kerja asing tidak wajib belajar bahasa sehingga tak mengerti budaya Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News