Cakra Diciduk Polisi Saat Asyik Konsumsi Sabu-sabu

Cakra Diciduk Polisi Saat Asyik Konsumsi Sabu-sabu
Polisi mengamankan tersangkan narkoba AC alias Cakra alias Adi. Foto: pojoksatu

jpnn.com, SIMALUNGUN - Polisi meringkus seorang pengedar narkoba saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di dekat kandang ayam miliknya kawasan Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Dari tangan tersangka bernama AC alias Cakra alias Adi, 40, disita barang bukti satu buah dompet kecil warna ungu yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu.

Selain itu, turut disita satu unit ponsel, 8 paket sabu siap edar dan uang Rp 500 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan mengatakan, ditangkapnya tersangka Cakra ini berkat adanya laporan masyarakat.

“Setelah mengumpulkan data akurat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar bersama menuju ke lokasi tempat mangkalnya Cakra hingga dilakukan penangkapan,” ungkap Daniel kepada wartawan akhir pekan ini.

Tanpa memberikan perlawan dengan kehadiran personil, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan diintrogasi ternyata barang haram yang lain disembunyikannya dan diamankan.

“Tersangka langsung diboyong personil kita ke mako untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” sebut Daniel.

Diutarakan Daniel, dengan ditangkapnya tersangka diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan ini maka dilakukan pengembangan. Sebab, siapa tahu ada jaringan lainnya.

Polisi meringkus seorang pengedar narkoba saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di kawasan Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Masilam, Simalungun, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News